Pekerja Alih Daya Pertamina Indramayu Demo

Indramayu - Pekerja alih daya Pertamina kembali melakukan aksi unjuk rasa, Senin (13/10/2014), menuntut kejelasan pengangkatan status pekerja tetap. Dalam aksinya, mereka konvoy mendatangi lokasi-lokasi objek vital nasional, maupun pemerintahan untuk memasang spanduk berisi tuntutan kejelasan status kerja.

Konvoy pekerja alih daya Pertamina itu berawal dari tempat pengolahan minyak Pertamina Refinery Unit VI, Kecamatan Balongan. Setelah memasang spanduk, mereka kemudian menyusuri kantor Pertamina lainnya yang ada di Balongan, seperti LPG, dan TBBM.

Usai memasang spanduk di ketiga tempat itu, mereka kemudian bergerak ke arah Indramayu kota. Di sana, mereka kembali memasang spanduk di tempat-tempat, seperti perumahan karyawan Pertamina Bumi Patra Pertamina, Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Pendopo Pemkab Indramayu, Bunderan Lima, dan berakhir di Gedung Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu.

Konvoy yang mereka lakukan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Begitu juga dengan lokasi-lokasi yang hendak mereka datangi, mendapatkan pengawalan yang ketat dari petugas polisi. Beberapa ruas jalan utama yang mereka lalui pun sempat dilanda kemacetan.

Dalam spanduk yang mereka pasang di berbagai tempat itu, terdapat empat poin tuntutan, yakni hapus outsourcing, PT Pertamina segera melaksanakan hasil kesepakatan RDPU Komisi IX DPR RI pada 8 September 2014, Pemerintah segera mencabut Permenakertrans No 19 Tahun 2012, dan menolak rekruitmen BKJT Pertamina dari pekerja alih daya dengan proses seleksi.

Koordinator aksi unjuk rasa sekaligus Ketua Serikat Buruh Mitra Kerja RU VI Balongan Indramayu, Kusrianto mengatakan, PT Pertamina belum menunjukkan adanya respon terhadap keputusan mengenai pengangkatan pekerja berstatus alih daya. Padahal, keputusan RDPU Komisi IX DPR RI menyebutkan, pengangkatan status pekerja alih daya dilakukan secara bertahap pada 15-30 September 2014.

"Konvoy dilakukan terkait legal opinion pengangkatan status menjadi pekerja tetap. Sudah semestinya dilakukan pada 15-30 september. Namun kenyataannya, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari PT Pertamina," ujarnya.

Dia menambahkan, belum lama ini juga Pemkab Indramayu melalui Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu sudah melayangkan nota pemeriksaan terkait penghapusan status pekerja alih daya. Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya lagi. (MA)

Powered by Blogger.