Palsukan Dokumen CTKI, Tiga Pemasok TKI Diringkus Polisi
Indramayu (PRLM) - Tiga tersangka perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) yang beroperasi
tanpa memenuhi prosedur ditangkap anggota Polres Indramayu. Dalam
penangkapan itu juga terdapat tiga perempuan di bawah umur yang akan
disalurkan untuk menjadi TKI di wilayah Asia Tenggara dan Arab Saudi.
Kapolres Indramayu Wahyu Binto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polres Indramayu, Wisnu Perdana Putra menyebutkan, tiga tersangka
tersebut adalah Supardi bin Kadijah (43), asal Desa/Kecamatan
Juntinyuat. Ami Suhaemi alias Ami binti Ali (45) dengan alamat di Desa
Singajaya, Blok Kepolo, Kecamatan Indramayu, serta Jajang Suryana (53),
alamat di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan.
"Ketiga tersangka kami tangkap karena melakukan perekrutan TKI tanpa
syarat yang sah. Kemudian, terdapat sejumlah perempuan yang masih berada
di bawah umur, namun hendak disalurkan menjadi TKI oleh mereka,"
tuturnya, Senin (1/9/2014).
Dia menyebutkan, ketiga tersangka melakukan berbagai penipuan dokumen
dalam melancarkan aksi perekrutan calon TKI. Hal tersebut terlihat dari
barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian dari tangan para
tersangka.
Menurut Wisnu, barang bukti yang berhasil disita adalah empat lembar
SKCK dengan identitas yang telah dihapus. Kemudian satu bundel reko
permohonan pembuatan SKCK, satu bundel foto kopi SKCK yang sudah
dimanipulasi, satu unit printer multi fungsi merk HP offi Z, serta satu
buah paspor dan satu bundel foto kopiannya.
"Selain barang bukti dokumen, kami juga berhasil menyita satu unit
laptop Axio, dua buah penghapus warna merah dan biru, dua unit telefon
genggam, serta satu mobil terios dengan nomor polisi E 1425 PM,"
tuturnya.
Dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (24/8/2014)
malam di Jalan Raya Karangampel, Kecamatan Karangampel. Ketiga tersangka
saat itu sedang berada dalam mobil terios.
"Sebelumnya kami telah lama memantau gerak-gerik tersangka. Mereka
seringkali beroperasi dengan cara serupa, namun berbeda-beda mobil,"
ujarnya.
Wisnu menambahkan, saat penangkapan tersebut, di dalam mobil juga
ternyata terdapat tiga perempuan di bawah umur yang hendak disalurkan
menjadi TKI. Ketiga perempuan yang menjadi korban adalah Ratnawati binti
Darja (19), asal Desa Terusan, Kecamatan Sindang.
Kunaenah binti Khaerudin (17), asal Desa Juntikebon, Kecamatan
Juntinyuat, serta Erlina Ratulangi inti Sunata (17), asal Desa
Kapetakan, Blok Masjid, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Dia menuturkan, ketiga tersangka saat ini dikenai Pasal 103 UU No. 39
tahun 2004 jo Pasal 263 KUHP jo pasal 26 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal
tersebut, dia menyebutkan, ketiga tersangka terancam terkena kurungan
penjara antara 5-7 tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Post a Comment