Palsukan Dokumen CTKI, Tiga Pemasok TKI Diringkus Polisi

Indramayu (PRLM) - Tiga tersangka perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) yang beroperasi tanpa memenuhi prosedur ditangkap anggota Polres Indramayu. Dalam penangkapan itu juga terdapat tiga perempuan di bawah umur yang akan disalurkan untuk menjadi TKI di wilayah Asia Tenggara dan Arab Saudi. 

Kapolres Indramayu Wahyu Binto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Wisnu Perdana Putra menyebutkan, tiga tersangka tersebut adalah Supardi bin Kadijah (43), asal Desa/Kecamatan Juntinyuat. Ami Suhaemi alias Ami binti Ali (45) dengan alamat di Desa Singajaya, Blok Kepolo, Kecamatan Indramayu, serta Jajang Suryana (53), alamat di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan. 

"Ketiga tersangka kami tangkap karena melakukan perekrutan TKI tanpa syarat yang sah. Kemudian, terdapat sejumlah perempuan yang masih berada di bawah umur, namun hendak disalurkan menjadi TKI oleh mereka," tuturnya, Senin (1/9/2014). 

Dia menyebutkan, ketiga tersangka melakukan berbagai penipuan dokumen dalam melancarkan aksi perekrutan calon TKI. Hal tersebut terlihat dari barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian dari tangan para tersangka. 

Menurut Wisnu, barang bukti yang berhasil disita adalah empat lembar SKCK dengan identitas yang telah dihapus. Kemudian satu bundel reko permohonan pembuatan SKCK, satu bundel foto kopi SKCK yang sudah dimanipulasi, satu unit printer multi fungsi merk HP offi Z, serta satu buah paspor dan satu bundel foto kopiannya.

"Selain barang bukti dokumen, kami juga berhasil menyita satu unit laptop Axio, dua buah penghapus warna merah dan biru, dua unit telefon genggam, serta satu mobil terios dengan nomor polisi E 1425 PM," tuturnya.
Dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (24/8/2014) malam di Jalan Raya Karangampel, Kecamatan Karangampel. Ketiga tersangka saat itu sedang berada dalam mobil terios. 

"Sebelumnya kami telah lama memantau gerak-gerik tersangka. Mereka seringkali beroperasi dengan cara serupa, namun berbeda-beda mobil," ujarnya. 

Wisnu menambahkan, saat penangkapan tersebut, di dalam mobil juga ternyata terdapat tiga perempuan di bawah umur yang hendak disalurkan menjadi TKI. Ketiga perempuan yang menjadi korban adalah Ratnawati binti Darja (19), asal Desa Terusan, Kecamatan Sindang. 

Kunaenah binti Khaerudin (17), asal Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, serta Erlina Ratulangi inti Sunata (17), asal Desa Kapetakan, Blok Masjid, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. 

Dia menuturkan, ketiga tersangka saat ini dikenai Pasal 103 UU No. 39 tahun 2004 jo Pasal 263 KUHP jo pasal 26 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dia menyebutkan, ketiga tersangka terancam terkena kurungan penjara antara 5-7 tahun, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Powered by Blogger.