Satpol PP Indramayu Amankan Tuak dan Miras

 
Indramayu - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1435 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan puluhan Tuak dan ratusan botol minuman keras dari berbagai tempat yang ditengarai menjadi tempat penjualan dan pendistribusian minuman setan tersebut.
 
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 tersebut langsung menyisir sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam dan warung remang-remang. Tempat pertama yang didatangi yakni karaoke miliki seorang penyanyi yang berada di wilayah kota Indramayu. Ditempat itu, Sat Pol PP langsung menemui jajaran manajer dan memberikan himbauan agar karaoke itu menepati jam operasional selama bulan puasa dan menghormati umat muslim yang tengah beribadah.
 
Selanjutnya, anggota langsung menuju komplek waduk Bojongsari dan mendobrak warung remang-remang yang menjual dan menyediakan minuman Tuak. Di waduk Bojongsari tersebut, anggota berhasil mengamankan Tuak yang disembunyikan disalah satu ruangan dan langsung diangkut untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Kasie Ops Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Kodim Abdullah mengatakan, kegiatan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh lembaganya setiap menjelang bulan Ramadhan. Operasi ini untuk menciptakan suasana nyaman dan tenang agar umat muslim khusuk dalam melaksanakan ibadah.
 
"Kami banyak menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran minuman keras dilokasi waduk Bojongsari dan Sport Centre. Selain itu kehadiran warung remang-remang ini sangat menganggu karena mereka menyalakan music sangat keras. Kegiatan ini menganggu ketertiban umum, untuk itu kami lakukan tindakan tegas," tegas Kodim.
 
Seusai dari wilayah kota, selanjutnya kegiatan operasi diteruskan di Kecamatan Arahan, Jatibarang, Sliyeg, Kedokanbunder, Juntinyuat, dan kembali ke wilayah kota di sport centre. Operasi tersebut dibagi dua tim, tim ke wilayah Indramayu timur dan satu lagi ke wilayah Indramayu barat. (Deni)
Powered by Blogger.