Dituduh Mencuri Kayu Jati, Kakek Usia 70 Tahun Diadili di PN Indramayu

Indramayu (PRLM) - Seorang kakek berusia 70 tahun, Okih bin Ian, warga Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu diadili di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (13/2/2014) lantaran didakwa mencuri kayu jati milik Perum Perhutani. 

Pada saat yang sama, ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu berunjuk rasa di depan PN Indramayu, menuntut keadilan bagi sang kakek.

Informasi yang dihimpun, Okih dituding telah mencuri delapan batang kayu jati di RPH Tamansari BPKH Haurgeulis Perum Perhutani seluas 4.000 hektare di Desa Sanca, Kecamatan Gantar.

Agustus 2013 lalu, Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 50 ayat 2 huruf e dan f UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tuntutan sepuluh bulan penjara.

Kuasa hukum Okih, Sepranadja dalam pembacaan duplik di PN Indramayu kemarin menuturkan, dakwaan terhadap Okih sangat tidak beralasan. Pasalnya, Okih mendapatkan delapan batang kayu sepanjang 3 meter tersebut atas pemberian dari mandor Asper Perum Perhutani pada 2009 lalu.

Sejumlah kayu jati tersebut, menurut dia, merupakan sisa pohon-pohon yang tumbang akibat bencana alam pada 2005 lalu. Mandor Asper Perum Perhutani saat itu kemudian memberikan sejumlah kayu tersebut kepada Okih, warga setempat, untuk dimanfaatkan.

“Jika memang betul kakek itu mencuri, bisa kita buktikan bersama, apakah pada kayu jati itu ada sisa bekas tebangan atau tidak. Jika tidak ada, berarti itu memang pohon tumbang akibat bencana alam. Ini yang belum dibuktikan oleh pihak yang melaporkan,” tutur Sepranadja.
Powered by Blogger.