RSUD Indramayu Siap Kerjasama Dengan BPJS Layani Pasien Tidak Mampu
Indramayu - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, Zaenal Arifin memastikan
kesiapan RSUD untuk melayani pasien tidak mampu dengan menggunakan kartu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Saat ini, RSUD Indramayu juga masih
melayani pasien dengan kartu Jamkesmas dan Surat Keterangan Tidak
Mampu.
“Semua pasien kami layani. Namun, pada kasus-kasus tertentu, kami
meminta pasien tidak mampu yang menggunakan SKTM untuk melapor ke Dinas
Kesehatan untuk diverifikasi,” ujarnya, Senin (6/1/2014).
Zaenal menuturkan, saat ini penggunaan SKTM sebenarnya sudah tidak
berlaku lantaran akan segera ditransformasi menjadi Kartu Sehat dan
Pintar dari Pemkab Indramayu. Meski demikian, pasien yang memiliki SKTM
tetap diimbau untuk membuat kartu BPJS untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan di RSUD dan sejumah instansi kesehatan.
Sesuai dengan instruksi bupati, menurut Zaenal, pasien tidak mampu
tetap dilayani di RSUD Indramayu meski tidak memiliki kartu Jamkesmas,
SKTM, ataupun BPJS jika dalam kondisi darurat. Namun, mereka tetap
diminta untuk mengurus kepesertaan mereka dalam Jaminan Kesehatan
Nasional untuk memudahkan prosedur pelayanan di RSUD.
Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar DInas Kesehatan Indramayu Mailina
menambahkan, program JKN diperuntukkan bagi semua warga, terutama yang
tidak tercakup asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri, Jamkesmas, dan
Jamkesda. Untuk menikmati layanan JKN, warga harus terdaftar terlebih
dahulu menjadi peserta JKN.
“Semua puskesmas sudah siap melayani pasien yang sudah memiliki kartu
BPJS. Jadi kami imbau agar warga, terutama yang bekerja di sektor
informal membuat kartu BPJS,” katanya.
Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Ahmad
Burhanudin menuturkan, pembuatan kartu BPJS Kesehatan di Indramayu
dipusatkan di Kantor BPJS Kesehatan Indramayu di Jalan Letjen Suprapto,
Indramayu mulai 1 Januari lalu.
Teknisnya, calon peserta mengisi formulir kemudian membayar premi
sesuai dengan kesanggupan mereka ke bank yang telah ditentukan untuk
mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
Premi yang harus dibayarkan peserta setiap bulan terdiri atas tiga
kelas, yaitu kelas I Rp 59.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp
25.500. Selama membayar premi setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Indramayu dan rumah sakit
rujukan.
Salah seorang warga Desa Eretankulon, Kecamatan Kandanghaur, Tasrini
(37) mengaku sangat terbantu dengan program BPJS Kesehatan. Dengan hanya
membayar RP 25.500 per bulan, dia bisa membiayai pengobatan suaminya,
Tarmin (42) untuk cuci darah dua kali dalam seminggu.(PRLM)
Post a Comment