Polres Indramayu Siap Batasi Jam Hiburan Malam

Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu siap membatasi jam operasional sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Indramayu sesuai dengan imbauan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pembatasan jam operasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.

“Itu nanti akan diberlakukan di semua tempat hiburan. Waktunya akan kami kondisikan,” kata Kapolres Indramayu Wahyu Bintono, Kamis (9/1/2014).

Sesuai dengan imbauan Kapolda Jabar, jam operasional sejumlah tempat hiburan di Jawa Barat nantinya akan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, seperti yang sudah diberlakukan di Kota Bandung baru-baru ini. Pembatasan jam operasional dilakukan pascapenganiayaan Kapolsekta Astana Anyar Kota Bandung Komisaris Sutorih saat berupaya melerai keributan di sekitar salah satu tempat hiburan.

Di Indramayu, sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi hingga melewati pukul 24.00 WIB, sebagian besar di antaranya berada di jalur pantura. Sejauh ini, Porles Indramayu juga rutin menggelar operasi penyakit masyarakat ke sejumlah tempat hiburan tersebut, di antaranya untuk mengawasi peredaran minuman keras.
 
http://www.tarunahebat.com/
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Indramayu KH Sulhin Hudaebi mendukung penuh upaya kepolisian untuk membatasi jam operasional sejumlah tempat hiburan tersebut. Menurut dia, operasional tempat hiburan hingga larut malam dapat memicu kriminalitas, terutama jika tempat tersebut menjual minuman keras.

“Selain untuk mencegah kemaksiatan, pembatasan jam operasional tempat hiburan juga diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan,” katanya. Meski demikian, Sulhin sejauh ini mengaku belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan gangguan ketertiban sebagai dampak dari keberadaan sejumlah tempat hiburan tersebut.(PRLM)
Powered by Blogger.