Perceraian di Indramayu Terus Meningkat

Indramayu - Tingkat perceraian di Kabupaten Indramayu dari tahun ke tahun terus meningkat. Sepanjang 2013, Pengadilan Agama Kelas IA Indramayu menerima 9.035 perkara, meningkat dibandingkan dengan tahun 2012 sebanyak 8.439 perkara. Angka tersebut membuat Kabupaten Indramayu masih menempati peringkat pertama untuk jumlah perceraian terbanyak di Indonesia.

“Jumlah perkara yang diterima tahun ini paling tinggi sepanjang sejarah berdirinya PA Indramayu, yaitu sampai melampaui 9.000 kasus. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dari kasus pada tingkat provinsi di daerah lain,” ujar Ilham Abdullah, Kepala PA Indramayu di kantornya, Selasa (7/1/2014). Daerah lain dengan tingkat perceraian tertinggi, menurut dia, di antaranya Kabupaten Malang, Banyuwangi, Jember, Surabaya, Cirebon, dan Ciamis.

Dari 9.035 perkara yang diterima PA Indramayu pada 2013, sebanyak 8.065 di antaranya merupakan kasus gugat cerai. Jumlah itu juga meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 7.384 kasus pada 2012 dan 6.303 pada 2011. 



Penyebab perceraian cukup beragam, tetapi 80 persen lebih masih didominasi faktor ekonomi. Sisanya, disebabkan faktor moral seperti poligami tidak sehat, cemburu, krisis akhlak, serta perselisihan, seperti gangguan pihak ketiga dan ketidakharmonisan. “Sebagian besar gugatan cerai diajukan oleh pihak istri,” katanya.

Beberapa tahun lalu, menurut Ilham, kasus perceraian banyak terjadi di wilayah Indramayu bagian Barat, di antaranya Kecamatan Losarang, Kandanghaur, Gabuswetan, Bongas, dan Terisi. Namun, kasus perceraian terjadi secara merata hampir di semua kecamatan, termasuk Kecamatan Indramayu.(PRLM)
Powered by Blogger.