2014 UMK Indramayu Diusulkan Naik 13,45 Persen

Indramayu - Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Indramayu akhirnya sepakat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten 2014 sebesar Rp 1.276.320, naik 13,45 persen dibandingkan dengan UMK tahun ini. Usulan kesepakatan UMK ditandatangani perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indrmayu, Jumat (1/11/2013).

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan mengungkapkan, kesepakatan usulan UMK untuk sektor umum tersebut diperoleh setelah pembahasan UMK beberapa kali mengalami deadlock. Sebelumnya, buruh menginginkan UMK sebesar Rp 1.310.000 atau 99,4 persen kebutuhan hidup layak, sementara pengusaha hanya menyanggupi Rp 1.240.000 atau 94 persen KHL.

“Namun, hari ini semuanya sepakat mengusulkan UMK Rp 1.276.320 dengan catatan UMK tahun 2015 harus mencapai 99-100 persen KHL,” ujarnya seusai rapat Dewan Pengupahan Kab. Indramayu kemarin.

Selanjutnya, Wawang menambahkan, Dewan Pengupahan akan kembali menggelar rapat pembahasan UMK untuk sektor migas pada Rabu (6/11/2013) pekan depan. Usulan UMK untuk sektor migas dan nonmigas tersebut nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Jabar sebelum 21 November 2013 untuk ditetapkan menjadi UMK 2014.

Perwakilan buruh, Iwan Setiawan meminta agar Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Indramayu mematuhi keputusan UMK tersebut dan memenuhi hak-hak lainnya bagi karyawan, seperti uang lembur dan berbagai tunjangan lainnya.

“Jadi jangan hanya terpaku kepada UMK saja, kemudian urusan selesai. Namun, kami minta tunjangan lainnya juga dipenuhi, karena itu hak karyawan,” katanya.

Iwan menilai bahwa usulan besaran UMK yang disepakati tersebut belum bisa dikatakan layak karena masih di bawah KHL. Dia berharap agar tahun berikutnya UMK bisa sesuai dengan KHL.

Sekretaris Apindo Indramayu, Duriyat mengungkapkan bahwa kesepakatan usulan UMK tersebut sebenarnya cukup memberatkan karena pengusaha hanya menyanggupi kenaikan UMK sebesar 7 persen dari UMK tahun ini. Sebab, menurut dia, sebagian besar perusahaan di Indramayu masih tergolong perusahaan kecil dengan kemampuan pengupahan yang masih minim.

“Namun, untuk menjaga kekondusifan daerah, kami menyepakati usulan UMK itu, asalkan para buruh juga bisa meningkatkan produktivitas mereka dalam bekerja,” ucapnya.

Seperti diketahui, usulan UMK Indramayu tahun 2014 paling tinggi dibandingkan dengan empat daerah di sekitarnya, yakni Kabupaten Cirebon dengan UMK Rp 1.212.750, Kota Cirebon 1.226.500, Kabupaten Majalengka Rp 1.000.000, dan Kabupaten Kuningan Rp 1.002.000.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Indramayu kemarin, ratusan buruh turut mengawal rapat Dewan Pengupahan dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas Kepolisian Resor Indramayu. (PRLM)
Powered by Blogger.