2014 UMK Indramayu Diusulkan Naik 13,45 Persen
Indramayu - Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Indramayu akhirnya sepakat
mengusulkan Upah Minimum Kabupaten 2014 sebesar Rp 1.276.320, naik 13,45
persen dibandingkan dengan UMK tahun ini. Usulan kesepakatan UMK
ditandatangani perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah daerah, dan
akademisi di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Indrmayu, Jumat (1/11/2013).
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan
mengungkapkan, kesepakatan usulan UMK untuk sektor umum tersebut
diperoleh setelah pembahasan UMK beberapa kali mengalami deadlock.
Sebelumnya, buruh menginginkan UMK sebesar Rp 1.310.000 atau 99,4 persen
kebutuhan hidup layak, sementara pengusaha hanya menyanggupi Rp
1.240.000 atau 94 persen KHL.
“Namun, hari ini semuanya sepakat mengusulkan UMK Rp 1.276.320 dengan
catatan UMK tahun 2015 harus mencapai 99-100 persen KHL,” ujarnya
seusai rapat Dewan Pengupahan Kab. Indramayu kemarin.
Selanjutnya, Wawang menambahkan, Dewan Pengupahan akan kembali
menggelar rapat pembahasan UMK untuk sektor migas pada Rabu (6/11/2013)
pekan depan. Usulan UMK untuk sektor migas dan nonmigas tersebut
nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Jabar sebelum 21 November 2013
untuk ditetapkan menjadi UMK 2014.
Perwakilan buruh, Iwan Setiawan meminta agar Asosiasi Pengusaha
Indonesia Kabupaten Indramayu mematuhi keputusan UMK tersebut dan
memenuhi hak-hak lainnya bagi karyawan, seperti uang lembur dan berbagai
tunjangan lainnya.
“Jadi jangan hanya terpaku kepada UMK saja, kemudian urusan selesai.
Namun, kami minta tunjangan lainnya juga dipenuhi, karena itu hak
karyawan,” katanya.
Iwan menilai bahwa usulan besaran UMK yang disepakati tersebut belum
bisa dikatakan layak karena masih di bawah KHL. Dia berharap agar tahun
berikutnya UMK bisa sesuai dengan KHL.
Sekretaris Apindo Indramayu, Duriyat mengungkapkan bahwa kesepakatan
usulan UMK tersebut sebenarnya cukup memberatkan karena pengusaha hanya
menyanggupi kenaikan UMK sebesar 7 persen dari UMK tahun ini. Sebab,
menurut dia, sebagian besar perusahaan di Indramayu masih tergolong
perusahaan kecil dengan kemampuan pengupahan yang masih minim.
“Namun, untuk menjaga kekondusifan daerah, kami menyepakati usulan
UMK itu, asalkan para buruh juga bisa meningkatkan produktivitas mereka
dalam bekerja,” ucapnya.
Seperti diketahui, usulan UMK Indramayu tahun 2014 paling tinggi
dibandingkan dengan empat daerah di sekitarnya, yakni Kabupaten Cirebon
dengan UMK Rp 1.212.750, Kota Cirebon 1.226.500, Kabupaten Majalengka Rp
1.000.000, dan Kabupaten Kuningan Rp 1.002.000.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Indramayu kemarin, ratusan buruh turut
mengawal rapat Dewan Pengupahan dengan pengawalan ketat dari sejumlah
petugas Kepolisian Resor Indramayu. (PRLM)
Post a Comment