Tanyakan Perihal Kasus PLTU, Politisi Indramayu Datangi Kajari
Indramayu - Kasus dugaan korupsi di PLTU Sumuradem dengan terdakwa Agung Rijoto
(pengusaha) yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) mendapat perhatian
khusus sejumlah perwakilan anggota partai politik (parpol) di Indramayu.
Sejumlah anggota parpol itu mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu untuk bertemu Kepala Kejari Sucipto kemarin. Sekretaris DPC Partai Demokrat Kadiman mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan dengan Kejari Indramayu sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi yang terjadi PLTU Sumuradem. “Kita ingin mendapatkan kepastian soal putusan MA dalam kasus korupsi PLTU. Kami juga mendukung langkah Kejari Indramayu dalam penuntasan kasus dugaan korupsi PLTU Sumuradem,” katanya.
Hal senada diungkapkan fungsionaris DPC PKB Kabupaten Indramayu Solichin. Dia berharap putusan MA dalam kasus dugaan korupsi PLTU Sumuradem dapat ditindaklanjuti Kejari Indramayu. “Putusan MA diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kejari Indramayu,” ujar dia. Seperti diketahui, Mahkamah Agung dalam putusannya dengan No1451k/Pid.SUS/2011 memvonis terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Putusan ini berbeda dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 2011. Majelis hakim yang memimpin persidangan dugaan mark up pengadaan tanah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem dengan terdakwa Agung Rijoto (pengusaha) memutus perkara ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). (Sindo)
Sejumlah anggota parpol itu mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu untuk bertemu Kepala Kejari Sucipto kemarin. Sekretaris DPC Partai Demokrat Kadiman mengatakan, pihaknya melakukan pertemuan dengan Kejari Indramayu sebagai bentuk dukungan terhadap pengungkapan kasus dugaan korupsi yang terjadi PLTU Sumuradem. “Kita ingin mendapatkan kepastian soal putusan MA dalam kasus korupsi PLTU. Kami juga mendukung langkah Kejari Indramayu dalam penuntasan kasus dugaan korupsi PLTU Sumuradem,” katanya.
Hal senada diungkapkan fungsionaris DPC PKB Kabupaten Indramayu Solichin. Dia berharap putusan MA dalam kasus dugaan korupsi PLTU Sumuradem dapat ditindaklanjuti Kejari Indramayu. “Putusan MA diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kejari Indramayu,” ujar dia. Seperti diketahui, Mahkamah Agung dalam putusannya dengan No1451k/Pid.SUS/2011 memvonis terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Putusan ini berbeda dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 2011. Majelis hakim yang memimpin persidangan dugaan mark up pengadaan tanah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem dengan terdakwa Agung Rijoto (pengusaha) memutus perkara ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). (Sindo)
Post a Comment