Indramayu Tuntut Perluasan Wewenang Urus TKI

Indramayu - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Wawang Irawan meminta perluasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penanganan tenaga kerja Indonesia. Wawang menilai peraturan yang ada saat ini sangat membatasi gerak pemerintah daerah membina TKI.

Salah satunya terkait dengan titik keberangkatan TKI yang bukan dari daerah asal. Menurut Wawang, selama ini, sebelum berangkat TKI ditampung terlebih dahulu di penampungan-penampungan di Jakarta. Hal ini menyulitkan pengawasan yang harus dilakukan pemerintah kabupaten atau kota.

Selain itu, beberapa persiapan yang harus dilakukan TKI sebelum keberangkatan, juga banyak yang hanya bisa dilakukan di Ibu Kota. Yaitu Balai Latihan Kerja Luar Negeri dan tes kesehatan. "Ini juga menambah biaya buat para calon TKI," ucap Wawang.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Andi Rogaya, menilai pemerintah pusat memiliki tanggung jawab yang sangat luas, sehingga bisa saja kurang fokus. Andi setuju jika pemerintah kabupaten atau kota diberikan tanggung jawab lebih. "Karena kami garda terdepan."

Wawang juga mengeluhkan besarnya perbedaan data TKI milik pemerintah kabupaten ketimbang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Perbedaannya sekitar 6-8 ribu. Menurut Wawang, penyebabnya masih banyak pihak yang tidak berkomitmen untuk pendataan keberangkatan satu pintu.

"Seharusnya, kalau daftarnya bukan di pemerintah kabupaten atau kota asal, jangan diproses, harus dikembalikan kepada kami," kata Wawang. "Semua pihak harus benar-benar berkomitmen untuk melindungi TKI kita."

Untuk melindungi TKI, pemerintah Indramayu sudah menghasilkan peraturan daerah. Peraturan ini sudah disahkan DPRD Kabupaten Indramayu sebelum Ramadan lalu. Namun Wawang enggan mengungkapkan isinya sebelum peraturan tersebut dituangkan dalam lembar daerah. "Saya enggak mau mendahului." (Tri/Tempo)
Powered by Blogger.