Bus Di Indramayu Banyak Yang Tak Miliki Surat Lengkap
Indramayu - Sejumlah perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di Kabupaten Indramayu
terbukti melakukan banyak pelanggaran. Jika tidak segera diperbaiki,
kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang.
Hal itu terungkap berdasarkan razia yang dilakukan petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Indramayu, dan Jasa Raharja, Selasa (3/9).
Adapun pelanggaran yang dilakukan sejumlah PO bus di antaranya berupa dokumen kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak aman untuk mengangkut penumpang, dan kurangnya peralatan yang disediakan dalam bus ketika terjadi situasi darurat dalam perjalanan.
Untuk kelengkapan dokumen, petugas menemukan banyak dokumen kendaraan yang telah habis masa berlaku. Parahnya lagi, terdapat pengelola yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen yang seharusnya dimiliki pengelola PO bus. Bahkan, ada juga PO bus yang berlabel pariwisata, padahal bus tersebut masih tergolong bus reguler.
Sedangkan untuk segi kondisi kendaraan, petugas menemukan ban yang sudah menipis pada sejumlah armada bus. Selain itu, pintu masuk untuk penumpang yang keras saat dibuka maupun rem yang blong.
Sementara untuk alat kelengkapan di dalam bus yang seharusnya selalu tersedia, banyak bus yang tidak memenuhinya. Seperti misalnya alat pemecah kaca saat kondisi darurat dan alat pemadam api ringan (APAR).
"Kami berikan tenggat waktu satu pekan kepada pengelola PO bus untuk membenahi semua pelanggaran itu demi keselamatan dan kenyamanan penumpang," tegas Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasatlantas AKP Andriyanto, didampingi Kanit Lakalantas Iptu Bambang Santoso.(Lis/ROL)
Hal itu terungkap berdasarkan razia yang dilakukan petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Indramayu, dan Jasa Raharja, Selasa (3/9).
Adapun pelanggaran yang dilakukan sejumlah PO bus di antaranya berupa dokumen kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak aman untuk mengangkut penumpang, dan kurangnya peralatan yang disediakan dalam bus ketika terjadi situasi darurat dalam perjalanan.
Untuk kelengkapan dokumen, petugas menemukan banyak dokumen kendaraan yang telah habis masa berlaku. Parahnya lagi, terdapat pengelola yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen yang seharusnya dimiliki pengelola PO bus. Bahkan, ada juga PO bus yang berlabel pariwisata, padahal bus tersebut masih tergolong bus reguler.
Sedangkan untuk segi kondisi kendaraan, petugas menemukan ban yang sudah menipis pada sejumlah armada bus. Selain itu, pintu masuk untuk penumpang yang keras saat dibuka maupun rem yang blong.
Sementara untuk alat kelengkapan di dalam bus yang seharusnya selalu tersedia, banyak bus yang tidak memenuhinya. Seperti misalnya alat pemecah kaca saat kondisi darurat dan alat pemadam api ringan (APAR).
"Kami berikan tenggat waktu satu pekan kepada pengelola PO bus untuk membenahi semua pelanggaran itu demi keselamatan dan kenyamanan penumpang," tegas Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasatlantas AKP Andriyanto, didampingi Kanit Lakalantas Iptu Bambang Santoso.(Lis/ROL)
Post a Comment