Polres Indramayu Ringkus Tiga Pengedar Ganja

Indramayu - Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, El Juni alias Cungik (33), ASD alias Tepos (24), dan AM alias Keno (27) diringkus jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indramayu lantaran kedapatan memiliki paket ganja kering. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 15 paket ganja kering dengan total berat 1,75 kilogram.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kasatnarkoba, Ajun Komisaris Carim B. Merta menuturkan, ketiga tersangka ditangkap polisi dalam dua hari.

Cungik diciduk pada Selasa (9/7/2013) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya Blok Lor Desa Waru, Kecamatan Lohbener dan pada pukul 21.30 WIB ASD alias Tepos pun diciduk di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener. Keesokan harinya, polisi berahsil menangkap AM alias Keno sekitar pukul 10.00 WIB di Cikedung.

“Di rumah tersangka, kami melakukan penggeledahan dan ternyata mendapatkan beberapa paket ganja kering,” katanya di Mapolres Indramayu, Selasa (16/7/2013).

Polisi akhirnya mengamankan para tersangka berikut barang bukti dari tangan mereka ke Mapolres Indramayu. Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A-192/A-89/PR)
Powered by Blogger.