Polres Indramayu Tangkap Penimbun Solar.
Indramayu - Pelaku
yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang, yakni Mista (59) warga
Desa Situraja Blok Bengle Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Dana
(30) asal Desa Sanca Blok Dadali Kecamatan Gantar, Ratiman alias Kabul
(41) warga Jalan raya Balongan Desa/Kecamatan Balongan, dan Karmudi (45)
warga Desa Jagapura Blok Sipendil Kecamatan Gegesik.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 785 liter solar. Solar itu dikemas dalam 32 jeriken dan disimpan di tiga lokasi berbeda.
"Keempat pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Gantar, Balongan, dan Karangampel," ujar Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin, Selasa (30/4).
Nyoman menjelaskan, penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam operasi Dian Lodaya 2013 sejak 20 April hingga 30 April 2013.
Menurut Nyoman, para tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU. Pembelian dilakukan pelaku secara berkala.
"Mereka berdalih solar untuk alat traktor," kata Nyoman. Padahal, solar tersebut dijual kembali oleh pelaku ke proyek pengerukan pasir yang menggunakan alat berat.
Nyoman menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 53 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda sebesar Rp 30 miliar. (sumber)
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 785 liter solar. Solar itu dikemas dalam 32 jeriken dan disimpan di tiga lokasi berbeda.
"Keempat pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Gantar, Balongan, dan Karangampel," ujar Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin, Selasa (30/4).
Nyoman menjelaskan, penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam operasi Dian Lodaya 2013 sejak 20 April hingga 30 April 2013.
Menurut Nyoman, para tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU. Pembelian dilakukan pelaku secara berkala.
"Mereka berdalih solar untuk alat traktor," kata Nyoman. Padahal, solar tersebut dijual kembali oleh pelaku ke proyek pengerukan pasir yang menggunakan alat berat.
Nyoman menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 53 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda sebesar Rp 30 miliar. (sumber)
Post a Comment