Polsek Anjatan Bekuk Pengedar Uang Palsu

Indramayu - Empat anggota sindikat pengedar uang palsu diamankan petugas Reskrim Polsek Anjatan Kabupaten Indramayu, Senin (29/4/2013).

Terungkapnya peredaran uang palsu itu diketahui saat keempatnya berada di Kecamatan Anjatan, berangkat dari Cikampek menggunakan mobil Daihatzui Xenia A 1296 MC.

Salah satu pelaku turun dan membeli buah di warung milik Anerih (58). Setelah mereka pergi, pemilik warung baru menyadari uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan itu palsu. Dia melapor ke petugas Polsek Anjatan.

Kasat Reskrim Polres Indramayu I. Nyoman Dita menuturkan, atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran. Ternyata mobil tersebut masih berada di Jalan Raya Anjatan. Petugas yang membuntuti mereka sempat melihat sebungkus rokok dibuang keluar mobil sebelum dihentikan.

“Mereka mengelak telah menggunakan uang palsu, tapi pas bungkus rokok yang dibuang kita temukan, di dalamnya ada 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.

Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu. Mereka adalah Win alias jalil(38) warga Kampung Babakan Desa Ciwalentas Sukaresmi Cianjur.  Rum (47) warga kampung Kaduparesit Desa Margasana Pandeglang Banten.

MM (55), warga Kampung Rambal Wetan Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan RI (42) warga Kampung Binangun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Lebak.

Ke empat sindikat uang palsu kini meringkuk di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (sumber)
Powered by Blogger.