Pelayanan Buruk KBRI Yordania Pada TKI (2)
Pelayanan buruk KBRI Yordania tampak dari prilaku beberapa oknum Staf
Teknis Tenaga Kerja KBRI Yordania dalam beberapa pengaduan yang telah
dirangkum DPC SBMI Indramayu. Jihun, Koordinator Divisi Advokasi DPC
SBMI Indramayu juga telah merekam pengaduan melalui telepon dari
beberapa TKI di Yordania. Berikut beberapa kronologi pengaduan TKI asal
Indramayu terkait pelayanan buruk KBRI Yordania yang diterima:
Kasus Nok Anah Binti Caryan.
Nok Anah (28) TKW asal Indramayu, berangkat ke Yordania direkrut oleh
PT. Baba Metro Utama (Juni 2010). Setelah sampai di Yordania sebelum
dipekerjakan di rumah majikan, Nok Anah dibawa ke kantor Maktab atau
agensi di negara penempatan yang bernama Yusra Alwan. Pemilik agensi
tersebut adalah warga negara Irak. Dua minggu kemudian, calon majikannya
menjemput di kantor agensi, namun sebelum dibawa oleh majikan, Nok Anah
mendengar isi percakapan antara pihak angensi dengan calon majikan. Nok
Anah yang pernah bekerja diAbu Dhabi, tentu mengerti obrolan berbahasa
Arab antara pihak agensi dengan calon majikan.
Berdasarkan obrolan yang didengar, Nok Anah mengetahui akan dipindah
dan dipekerjakan di Irak. Saat staf agensi memberi pengarahan dan
menginformasikan sudah ada majikan dan akan membawa Nok Anah, spontan
Nok Anah menolak jika anak ditempatkan ke Irak. Nok Anah pun langsung
dicaci maki dan disiksa staf agensi. Ia kemudian mencari perlindungan,
kabur dari kantor agensi dan menuju ke kantor KBRI Yordania di Kota
Amman.
Setibanya di Kantor KBRI, Nok Anah ditampung dan beberapa hari
kemudian pihak agensi menjemput Nok Anah, setelah Staf KBRI diberi uang
oleh pihak agensi. Nok Anah pun kembali dibawa ke kantor agensi dan
tetap dipekerjakan di majikan orang Irak. Setelah tiga bulan bekerja,
majikannya baru pulang dari Abu Dhabi dan mengetahui Nok Anah memiliki
uang 5 Dirham. Majikan langsung marah dan menuduh Nok Ana mencuri uang,
Nok Anah lalu diserahkan ke Agensi. Tiba di agensi, Nok Anah langsung
disiksa oleh staff agensi (dipukul, ditendang kemudian rambutnya
dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok sampai Nok Anah tidak
sadarkan diri).
Setelah sakitnya sembuh, pihak agen kemudian mempekerjakan Nok Anah
lagi di majikan yang baru, namun sama-sama berasal dari Irak. Bekerja di
majikan baru, Nok Anah tetap diperlakukan tidak manusiawi. Beban
pekerjaannya berat, istirahat hanya tiga jam dalam sehari, serta
diperlakukan selayaknya budak oleh anak majikan. Tidak tahan didera
perlakuan buruh anak majikan, Nok Anah menyelamatkan diri dengan
melompat dari lantai 2 hingga tulang kakinya patah. Nok Anah ditolong
PRT asal Philipina dan dibawa ke kontrakan PRT Philipina tersebut.
Setelah sakitnya sembuh Nok Anah diantar oleh PRT Philipina ke KBRI
Yordania dengan maksud meminta pertolongan agar bisa pulang ke
Indonesia. Sampai di KBRI di Yordania, Nok Anah bertemu staf KBRI
bernama Rosyid. Alih-alih menerima pengaduan Nok Anah, Rosyid tidak
ditanggapi keluahan Nok Anah. Rosyid selaku staf KBRI Yordania tersebut
justru sarankan Nok Anah kembali ke agensi untuk bekerja kembali. Tanpa
ada beban staf KBRI Yordania tersebut memberi saran agar Nok Ana kembali
ke KBRI jika sudah punya uang banyak dan cukup untuk ongkos pulang.
“Kamu kembali saja ke Agensi, nanti kalau kamu sudah punya uang
banyak dan cukup untuk ongkos pulang, boleh kembali lagi ke KBRI.” tutur
Rosyid tanpa beban.
Setelah pengaduannya yang kedua tidak juga ditanggapi KBRI Yordania,
Nok Anah sambil berjalan menangis dam kecewa terhadap wakil pemerintah
di Yordania yang seharusnya melindungi dan bisa menolong proses
kepulangannya malah tak berpihak. Nok Anah kembali lagi ke kontrakan PRT
Philipina di daerah Jabal Aman dan menghibungi SBMI Indramayu untuk
mengadukan kasusnya.
Dengarkan rekaman percakapan telepon Nok Anah, REKAMAN 1:
Dengarkan rekaman percakapan telepon Nok Anah, REKAMAN 2:
Kasus Maskupah Binti Darsono
Maskupah Binti Darsono (24), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal
Indramayu, Jawa Barat, ke Yordania diberangkatkan PT. Dinasty Insan
Mandiri. Maskupah sudah 2 tahun lebih tidak bisa pulang, karena kabur
dari rumah majikan dan seluruh dokumen miliknya ada pada majikan. Ia
selama 6 bulan bekerja dimajikan pertama dan tidak digaji. Ia sering
diperlakukan tidak manusiawi oleh majikan. Merasa hak-haknya
dipermainkan majikan, Maskupah memilih kabur dari rumah majikan dan
mengadu ke KBRI Yordania. Sayang setiba di KBRI Yordania, pengaduannya
tidak ditanggapi oleh staf KBRI. Permintaan Maskupah untuk dipulangkan
ke tanah air ditolak KBRI Yordania. Ia pun memilih tinggal di kontrakan
dengan sesama TKW yang memiliki nasib yang sama. Sejak kabur dari rumah
majikan dan tinggal di kontrakan, Maskupah harus bekerja menjadi PRT
lepas (tidak terikat kontrak kerja dengan majikan) sekadar untuk
bertahan hidup dan membayar kontrakan.
Kasus Patonah Binti Rafei’i
Patonah Binti Rafe’i, TKW asal Serang, Banten. Memaparkan prilakau
staf KBRI Jordan (Rosyid dan Irsyad) terhadap para TKW bermasalah,
Patonah dan teman-temannya mengaku diperlakukan tidak selayaknya sebagai
Warga Negara Indonesi (WNI). Malah staff KBRI tidak segan-segan untuk
memanfa’atkan Patonah dan 2 temannya untuk diperas atau dimintain uang
(Patonah 1.000, Ibu Ida 900, dan Cucu 700 Dinar). Dengan dalih uang
untuk proses kepulangan para TKW tersebut. Karana pihak KBRI mengatakan
kalau kalian mau pulang ya harus biaya sendiri. Namun setelah ketiga TKW
tersebut sudah membayar uang namun hingga kini mereka belum dipulangkan
juga.
Dengarkan percakapan telepon Patonah berikut:
BERSAMBUNG, untuk baca lanjutan tulisan, KLIK DI SINI
Post a Comment