Sidang Pembunuhan Debt Collector di PN Indramayu Kembali Ricuh

Indramayu - Sidang kasus pembunuhan terhadap "debt collector" di Pengadilan Negeri Kls. I B Indramayu, Selasa (25/9), kembali ricuh. Keluarga korban merasa tidak puas atas tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebelum persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai, keluarga korban beserta sejumlah kerabat telah berkumpul di Pengadilan Negeri Indramayu. Sama seperti dua persidangan sebelumnya, mereka mengikuti jalannya persidangan sejak dimulai hingga usai. 

Di dalam ruang sidang, sebenarnya situasi cenderung kondusif. Namun sejumlah kerabat mulai histeris saat Jaksa Penuntut Umum, Bima Yudha Asmara membacakan tuntutan, yakni 15 tahun penjara. Mereka berteriak dan memaki terdakwa. "Kami ingin hukuman mati," ujar Bambang (26), adik korban.

Keluarga korban menilai, pasal yang dikenakan terhadap terdakwa kurang tepat. Menurut mereka, apa yang telah dilakukan Casta tergolong pembunuhan berencana. "Keluarga korban ingin terdakwa dihukum mati, sesuai pasal 430, pembunuhan berencana," kata Bambang (26).

Kericuhan terjadi saat terdakwa akan dibawa ke luar ruang sidang. Keluarga berusaha mendekat, meski terdakwa dikawal ketat petugas kepolisian. Saling dorong antara kerabat korban dan petugas kepolisian terjadi hingga Jln. Jend. Sudirman, di depan gedung pengadilan. 

Arus lalu lintas di jalan protokol tersebut sempat dialihkan sementara waktu untuk mencegah kericuhan meluas. Pasalnya, emosi keluarga korban sulit dikendalikan. Bahkan sejumlah kerabat perempuan tak sadarkan diri saat kericuhan terjadi.

Sekitar satu jam kemudian, situasi bisa dikendalikan. Sejumlah kerabat korban yang tak sadarkan diri dibawa untuk mendapatkan penanganan medis. Namun keluarga tetap bersikukuh bahwa fakta persidangan sebenarnya bisa menyeret terdakwa ke dalam pembunuhan berencana. "Kalau hukum tidak bisa adil, saya akan membawa massa lebih banyak lagi," kata Bambang.

Kasus pembunuhan ini melibatkan Casta, alias Jesika, warga Desa Singaraja. Terdakwa melakukan pembunuhan pada 15 Juni 2012 silam terhadap korban, Hadiyanto, yang berniat menagih utang. Merasa kesal atas penagihan utang tersebut, Casta menghabisi nyawa Hadiyanto dan menguburnya di belakang rumah.

Namun beberapa hari kemudian, dia menyerahkan diri kepada petugas kepolisian dan mengaku telah melakukan pembunuhan. Setelah berlanjut ke persidangan, terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.(PR)
Powered by Blogger.