Polres Indramayu Lamban Usut Pengrusakan Mobil Wartawan



Indramayu - Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Morassdi mendesak Kapolres Indramayu segera tangkap pelaku pengerusakan Mobil BMW milik Wartawan Lingkar Jabar Hermanto . Karena dinilai sikap penanganan kasus tersebut lambat di Polsek Karangampel Pihak Kepolisian harus menangkap pelaku pengerusakan mobil wartawan tersebut agar dapat terbongkar motifnya siapa yang mendalangi pengerusakan tersebut.

Aktivitasnya Hermanto selama ini menulis pemberitaan di Lingkar Jabar , kritis dalam menyikapai peyimpangan dugaan korupsi di Indramayu. Padahal dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal subjek pemberitaan juga memiliki hak jawab, hal inilah para oknum penyelenggara Negara harus memiliki SDM mengenal dan membaca tentang undang-undang Pers Indonesia.

Sesuai dengan Surat “ AJII “ Nomor : 21/AJII/V/2012 tgl 11 Mei 2012 prihal mohon dilakukan pengusutan tuntas tentang pengancaman terhadap wartawan,ditujukan kepada Kapolres Indramayu.Konsederans dengan UU No 40 Tahun 1999 pasal 8 dalam melaksanakan profesinya wartawan /jurnalistik mendapat perlindungan hukum.Perlu diketahui pihak Kepolisian dan publik bahwa di dalam undng-undang tersebut tidak ada mengatur jadwal jam kerja wartawan Indonesia.Setiap ada kejadian peristiwa maupun mencari data dan fakta tidak ditentukan jadwal jam kerja wartawan tersebut.

Dijelaskan Ketua AJII, dalam pertemuan dengan Kapolres AKBP Golkar Pangarso Raharjo Winarsa di Ruang Pokja Pers Polres Indramayu (14/5) melalui Wakapolres Kompol Raimondo, Kasat Reskrim dan Bagian Humas Pokja Polres bidang Pers AKP Wahyudin. Kedatangan sejumlah wartwan memberikan dukungan moral terhadap kinerja Pers Indramayu terancam oleh premanisme dalam melakukan tugas Jurnalistik di lapangan.

Untuk itu belasan wartawan mendesak pihak Kapolres segera menangkap pelaku pengerusakan mobil tersebut.Karena dinilai dapat mengancam jiwa maupun harta benda wartawan di Indramayu.Ditegaskan Ketua AJII Morassdi, pihak Kapolres Indramayu sebagai masukan dan ,mengetahui karena di jajaran Polsek Karang Ampel diduga menganggap Wartawan itu hanya PWI, padahal PWI itu adalah bagian dari organisasi profesi wartawan.

Ilmu pengetahun jajaran Kepolisian harus mengetahui bahwa PWI itu bukan Wartawan melainkan sebagai organisasi profesi wartawan Indonesia. Lebih ironis menurut pengamatan Ketua AJII, bahwa di Polres Indramayu telah dibentuk POKJA PERS Polres Indramayu. Jangan mendeskriditkan informasi , seharusnya memberikan penjelasan dan ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia ke seluruh jajaran Polsek wilayah Hukum Polres Indramayu.

Dijelaskan BAB III Wartawan pasal 7 ayat 1 Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.”jadi yang dimaksud dalam pasal ini adalah bahwa Wartawan di Indramayu Organisasi profesi Kewartawan terdiri dari AJII, KWRI HIPSI, HIPWI,KOMPAKK, juga PWI dan masih banyak yang lain sejumlah wartawan yang memiliki reputasi tinggi di Indonesia maupun daerah tidak masuk jadi anggota PWI, ini perlu diketahui oleh public.

Namun penjelasan Wakapolres Raimondo kurang realistis menyangkut tentang saksi saksi pelaku pengerusakan ,Penjelasan wakapolres, kesulitan tentang saksi-saksi pelaku pengerusakan, kami siap mengusut tuntas dan juga sampai sekarang masih ditangani pihak Polsek Karangampel, Juga printah Kapolres telah mengutus Kasat Reskrim turun ke Polsek Karangampel tegas Kompol Raimondo pada wartawan “ kba” . Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan oleh pelapor korban Hermanto mengakui telah diperiksa dalam Berita acara pemeriksaan korban di Polsek Karang Ampel tanggal 11 Mei 2012 sampai sekarang pelakunya belum terungkap.

Rakyat mengadukan pada pihak kepolisian selaku pengayom masyarakat di Polsek Karangampel menetapkan kasus korban ,sesuai dengan pasal 406 KUH Pidana. Hermanto dan para saksi saksi juga telah di periksa dan menjelaskan latar belakang peristiwa awal dari kronologis pengerusakan tersebut Sebagai perbandingan kasus teror Bom saja di bali bisa diungkap Polri tanpa disaksikan para korban siapa pelakukunya,

namun kesigapan Polri bisa terungkap, kenapa hanya kasus pengerusakan mobil wartawan di Indramayu lamban mengungkap sebuah motif kasus jelas Ketua AJII.Dalam hal ini seharusnya kata Ketua AJII “ Morassdi “ selayaknya Kepolisian intelpol, reskrim cepat dan tanggap dilakukan pengembangan pengusutan di lapangan.Hal ini harus cepat dituntaskan.

Dijelaskan Hermanto pada “ kba “ Peristiwa pengerusakan Mobil Wartawan Harian Lingkar Jabar, Hermanto hingga saat ini para pelaku belum juga berhasil ditangkap Polres Indramayu.Sesuai dengan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : Pol : STPL/710/B/2012/Polsek Karang Ampel,hingga saat pelaku pengerusakan belum juga terungkap ,hal ini kinerja Polres Indramayu lamban mengusut kasus kriminalitas yang mengancan jiwa wartawan di lapangan.

Sesuai dengan STPL Tempat Kejadian Perkara ,di pinggir jalan Desa Blok Bunderan RT 10/RW 03 Desa Pringgacala Kecamatan Karang Ampel Kab.Indramayu.Kejadian hari Rabu 9 Mei 2012 , sekitar pukul 01.30 WIB ,telah terjadi tindak pidana pengerusakan satu unit Mobil BMW warna hitam NO Pol 1045 A. sehingga mobil kaca depan rusak,kaca belakang dirusak oleh oknum preman tidak diketahui identitasnya.ketika korban keluar dari rumah para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan motor.

Dalam hal ini dalam perkiraan kerugian yang diderita korban diperkirakan Rp 12 juta.Ditambahkan oleh Hermanto bukan mengenai biaya perbaikan kendaraan, tetapi motip dan dalang otak pelaku tersebut yang dilakukan sekelompok premanisme inilah yang harus diungkap, oleh pihak Kepolisian, guna mengetahui otak pelaku yang sebenarnya. (AJJI)
Powered by Blogger.