Pembunuh Nenek di Haurgeulis Ditangkap di Bali
Indramayu - Polres Indramayu meringkus sepasang kekasih yakni HA, 21, warga Desa Ardimulya, Jawa Timur; dan CTO, 19, warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kemarin.
Sepasang kekasih ini diamankan setelah terlibat dalam aksi perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang nenek, Hj Elong, 75, warga Kampung Babakan Jati, Desa Mekar Jati, Kecamatan Haurgeulis,Kabupaten Indramayu.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamarnya pekan lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, harta benda korban berupa kalung emas dan gelang seberat 25 gram raib dibawa pelaku. Namun dalam pelariannya,kedua pasangan muda ini dibekuk polisi di Denpasar,Bali. ”Setelah kami melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap kasus itu,hasilnya menjurus kepada sepasang kekasih yang pernah tinggal di dekat rumah korban,”ujar Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi.
Menurut dia, dari hasil pengembangan diperoleh keterangan jika kedua pasangan kekasih itu melarikan diri ke Bali tepatnya di wilayah Sekar Tanjung, KotaDenpasar Timur.”Saat diamankan,mereka sedang berada di sebuah kontrakan. Kami mengamankan sebuah sajadah, lakban warnahitam, gelangemas seberat 16 gram, kalung emas 13 gram termasuk komporgas ukuran kecil serta alat pemasak nasi milik korban,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih 10 tahun. Pasangan muda ini mengaku aksi yang dilakukannya itu karena terjepit masalah ekonomi. ”Saya terjerat utang sementara uang semakin menipis,” ungkap HA. (sumber)
Sepasang kekasih ini diamankan setelah terlibat dalam aksi perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang nenek, Hj Elong, 75, warga Kampung Babakan Jati, Desa Mekar Jati, Kecamatan Haurgeulis,Kabupaten Indramayu.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamarnya pekan lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, harta benda korban berupa kalung emas dan gelang seberat 25 gram raib dibawa pelaku. Namun dalam pelariannya,kedua pasangan muda ini dibekuk polisi di Denpasar,Bali. ”Setelah kami melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap kasus itu,hasilnya menjurus kepada sepasang kekasih yang pernah tinggal di dekat rumah korban,”ujar Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi.
Menurut dia, dari hasil pengembangan diperoleh keterangan jika kedua pasangan kekasih itu melarikan diri ke Bali tepatnya di wilayah Sekar Tanjung, KotaDenpasar Timur.”Saat diamankan,mereka sedang berada di sebuah kontrakan. Kami mengamankan sebuah sajadah, lakban warnahitam, gelangemas seberat 16 gram, kalung emas 13 gram termasuk komporgas ukuran kecil serta alat pemasak nasi milik korban,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 jo 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih 10 tahun. Pasangan muda ini mengaku aksi yang dilakukannya itu karena terjepit masalah ekonomi. ”Saya terjerat utang sementara uang semakin menipis,” ungkap HA. (sumber)
Post a Comment