Polres Indramayu Ringkus Penyelundup Buruh Migran Berkedok PPTKI



Indramayu - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus sindikat penyelundup buruh migran ilegal ke luar negeri. Sindikat berkedok Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) itu juga diduga sebagai pelaku penyelundup Nurhayati (16), wanita TKI asal Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu yang terancam hukuman mati di Singapura baru-baru ini.

Dua orang yang ditangkap adalah HS penduduk Cibubur, Jakarta Timur dan seorang kaki tangannya yang biasa disebut sponsor TKI yakni Car (33), warga Desa/Kec.Tukdana Kabupaten Indramayu.

Dari informasi yang diperoleh, Selasa (6/12), terbongkarnya sindikat ini berawal dari kecurigaan polisi atas kasus yang menimpa Nurhayati, terkait dugaan pemalsuan dokumen menjadi TKI ke Singapura. Berbekal informasi warga, kasus wanita TKI yang terancam hukuman mati di Singapura itu direspons polisi dengan melakukan penyelidikan awal.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik pemalsuan dokumen milik Nurhayati dari mulai Ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain yang semua dilakukan di Jakarta. Akhirnya polisi berhasil mengungkap jika seluruh dokumen milik Nurhayati sengaja dipalsukan oleh sindikat.

"Usia Nurhayati sengaja dituakan dari 16 menjadi 24 tahun. Bukti-bukti ini cukup bagi kami untuk melakukan penangkapan sekaligus membongkar praktik penyelundupan buruh migran ilegal ke luar negeri," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu Ajun Komisaris Rohadi.

"Pengungkapan kasus ini setidaknya dijadikan bahan bagi kuasa hukum Nurhayati, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI untuk diajukan sebagai pertimbangan keringan hukuman. Sebab kami mendengar, di Singapura tidak memberlakukan hukuman mati bagi anak dibawah umur," ungkap Rohadi. (pr)
Powered by Blogger.