Tunggu Surat BPMP Satpol PP Akan Tertibkan Mini Market



Indramayu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu masih menunggu surat dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) setempat untuk penertiban minimarket di daerah itu.

"Kami akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami menunggu surat dari BPMP untuk penertiban minimarket," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Dedi Suhendi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat kemarin.

Ini terkait dengan beroperasinya minimarket Indomaret di Desa Rajasinga, Blok Karangturi, Kecamatan Trisi yang perizinannya belum lengkap.

"Untuk menindak minimarket itu, tentu ada prosedur atau tahapannya. Ada teguran yang diberikan tiga kali. Jika teguran ini diabaikan juga, baru diambil tindakan tegas. Satpol PP akan menghadap Bupati, minta izin menutup minimarket ilegal itu," katanya.

Kepala BPMP Indramayu Umar Budi Karyadi, didampingi Kabid Pengendalian dan Pengawasan Setiadi, ketika dikonfirmasi Suara Karya mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah dari pengelola Indomaret melengkapi perizinan. "Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai. Ini sekaligus menunggu disahkannya Perda tentang Perpasaran," katanya.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah ketika dikonfirmasi Suara Karya usai acara peringatan Hari Kebangkitan Nasional menegaskan, dirinya setuju dilakukan penutupan terhadap minimarket yang tidak memiliki perizinan. "Kita harus melindungi pasar tradisional dari kehadiran minimarket yang tidak dilengkapi perizinan," kata Bupati. (Sk)


peluang usaha
Powered by Blogger.