Aparat Polres Indramayu Gerebek Gudang Tuak



Indramayu - Jajaran Satuan Shabara Polres Indramayu berhasil menggrebek dua buah gudang minman keras (miras) jenis tuak, Senin (30/5). Dalam kesempatan itu, petugas berhasil menyita ribuan liter tuak yang telah siap edar.

Adapun dua buah gudang itu masing-masing milik Joni (44 tahun) warga Desa Jangga Lor, Kecamatan Losarang, dan Soidah Situmorang (44 tahun), warga Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang. Dari kedua gudang tersebut, polisi menyita 2.370 liter tuak siap edar yang dikemas dalam 79 jerigen.

Selain dari kedua gudang tersebut, polisi juga berhasil menyita tuak dari seorang pedagang di Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Sinaga (41 tahun). Dari tempat tersebut, polisi mengamankan dua jeriken tuak.

Iklan


Keberhasilan polisi dalam penggrebekan tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk ke jajaran Polres Indramayu. Dalam laporan tersebut, polisi mendapatkan informasi maraknya peredaran tuak yang meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan operasi di tempat-tempat yang disinyalir banyak menjual minuman tuak itu. Namun, saat petugas mendatangi sejumlah warung yang ditengarai sering menjual tuak, ternyata warung-warung tersebut telah kosong ditinggal pemiliknya.

Petugas yang tidak putus asa, tetap melakukan penyisiran ke sejumlah tempat. Dalam penyisiran tersebut, petugas akhirnya berhasil menemukan dua gudang tersebut. Diduga, lokasi itu menjadi tempat penjualan tuak terbesar di wilayah Kecamatan Losarang dan sekitarnya.

Semula, para pemilik tempat tersebut menolak saat petugas meminta membuka tempat mereka. Namun setelah dipaksa, petugas akhirnya menemukan tuak yang disimpan dalam puluhan jeriken berkapasitas 30 liter.

Dari gudang tuak milik Joni, petugas menyita tuak sebanyak 38 jeriken. Sedangkan dari gudang tuak milik Soidah Situmorang, petugas mengamankan 39 jeriken. Sementara dari seorang pedagang bernama Sinaga, petugas hanya menemukan dua jeriken. (Rp)
Powered by Blogger.