Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Indramayu Diperiksa Penyidik Kejagung
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH01PzihvzsiEnFewdY7jo-gM66FsCHlwNlQx1B6BAdokRCVDhtzuQbsuQSXYVqPTcAwdX8f3QC1UXkh504YzXRsMtYBC5l-1lo0Zsgo6S6gwZzMNhXjYuGafhCc40sRrDtINtl5wkLOns/s320/kejagung.jpg)
Indramayu - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi terkait perkara korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu Jawa Barat TA 2006.
Kapuspekum Kejaksaan Agung Babul Khoir Kamis (13/01) di Kejagung mengatakan, Ir. Yusuf Suntoro Project Direktur Tim Percepatan Proyek Y8 PLTU 1 Indramayu diperiksa dan didengar keterangannya untuk perkara Tersangka H. Irianto M.S.Syaifuddin mantan Bupati Indramayu.
Dalam penyidikan perkara korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu Jawa Barat TA 2006 tersebut telah ditetapkan satu orang Tersangka yaitu H. Irianto M.S.Syaifuddin mantan Bupati Indramayu.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 Tersangka lainnya dan berkas perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, yakni Agung Rijoto Pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku Kuasa PT. Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu dan Drs. Moh. Ichwan, MM mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu/ Mantan Kadis Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Kapuspekum Kejaksaan Agung Babul Khoir Kamis (13/01) di Kejagung mengatakan, Ir. Yusuf Suntoro Project Direktur Tim Percepatan Proyek Y8 PLTU 1 Indramayu diperiksa dan didengar keterangannya untuk perkara Tersangka H. Irianto M.S.Syaifuddin mantan Bupati Indramayu.
Dalam penyidikan perkara korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu Jawa Barat TA 2006 tersebut telah ditetapkan satu orang Tersangka yaitu H. Irianto M.S.Syaifuddin mantan Bupati Indramayu.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 Tersangka lainnya dan berkas perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, yakni Agung Rijoto Pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku Kuasa PT. Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu dan Drs. Moh. Ichwan, MM mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu/ Mantan Kadis Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Post a Comment