Bawa Shabu, Tiga Pengunjung Cafe Diamankan
Ketiga tersangka, yakni Juanda (39), warga Dusun / Desa Mekar Jati, Kecamatan Haurgeulis, Ramin (33), warga Desa Kalen Tambo, Kecamatan Pusakanagara, dan Dodi (37), Warga Desa Kertajaya, Kecamatan Haurgeulis. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu.
Penangkapan atas ketiga warga yang membawa pil setan itu, berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkanya ke Polisi. Penangkapan itu dilakukan, saat ketiganya sedang menikmati hiburan di tempat itu. Namun saat petugas datang, satu diantaranya, yakni Juanda, seperti ketakutan dan salah tingkah.
Melihat gelagat yang mencurigakan itu, petugaspun langsung memeriksanya, termasuk kedua rekanya itu. Disaat itupula, dengan gerakan reflek, Juanda pun tiba-tiba membuang kotak korek api dari saku celananya. Polisi yang melihat aksi itu langsung mengambil bungkus korek api dan memeriksanya. Dari dalam bungkusan itu polisi mendapatkan sabu-sabu yang dibungkus plastik ukuran kecil. Polisipun langsung menggelandang ketiganya ke mapolsek Sukra.
“Hanya satu orang, yakni Juanda yang kedapatan membawa barang haram itu. Namun, meski demikian, kami membawa juga kedua rekanya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata kapolres Indramayu, AKBP Nasri Wiharto melalui Kapolsektif Sukra, AKP Djunaedi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka Juanda mengaku, bahwa Shabu-shabu itu di beli secara patungan. Barang haram itu juga, dibelinya dari salah seorang yang tinggal di wilayah Haurgeulis. Hingga kini, pihaknya tengah melakukan pengembangan, sekaligus pengejaran terhadap Bandar tersebut. (TH)
Post a Comment