Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Indramayu



Indramayu - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Indramayu . Dengan adanya penolakan gugatan itu, dengan sendirinya keputusan KPUD Indramayu yang menyatakan Anna Sophana - Supendi sebagai pasangan terpilih adalah sah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Indramayu 2010 berbuntut panjang dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap termohon KPUD Kabupaten Indramayu.

Lima pasangan yang mengajukan adalah calon bupati dan wakil bupati yang terdiri dari pasangan Api Karpi-Rawita, Mulyono Martono-Handaru Wijayakusumah, Gorry Sanuri-Ruslandi, Toto Sucartono-Kasan Basari dan Uryanto Hadi-Abas Abdul Jalil.

Hasil putusan MK bisa didownload DISINI
Powered by Blogger.