209 Napi Lapas Indramayu Mendapat Remisi Khusus Lebaran



Indramayu - Lembaga Pemasyarakatan kelas 2b Indramayu tercatat telah memberikan Remisi Khusus Lebaran kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, pada hari raya Idul Fitri 1431H, jum'at kemarin (10/09/2010).

Hak mendapatkan remisi yang diterima oleh WBP di Lapas Indramayu adalah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor W.8.2885.PK.01.04-Tahun 2010. Diantaranya dari mereka ada yang langsung bebas pada hari tersebut(10/09) yaitu Rudi Hadi alias Sambeng bin Sutara yang mendapatkan remisi selama 15hari.

Napi yang mendapatkan remisi khusus tersebut memiliki besar yang berbeda-beda diantaranya sebanyak 22 orang mendapatkan remisi 1bulan 15hari, 110 orang mendapatkan remisi 1bulan, dan 77 orang mendapatkan remisi 15hari dan diantaranya 1 orang yang langsung bebas pada hari itu. Jumlah keseluruhan Napi yang mendapatkan remisi khusus lebaran 2010 di Lapas Indramayu sebanyak 209 orang. (Donz PAS)
Powered by Blogger.