Unit Jatanras Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras



Indramayu - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) dalam jumlah besar, dengan menggunakan minibus di Jalan Raya Desa Rambatan, Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Senin (21/12) dini hari.

Dari Isuzu Panther nopol E 1995 AS ini, petugas menyita 696 botol miras berbagai jenis dan merek beraroma arak. Kini mobil termasuk pemiliknya masih diperiksa petugas di mapolres setempat.

Menurut keterangan, pengiriman miras tersebut digagalkan saat anggota jatanras yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi 2009, di Jalan Raya Desa Rambatan, melihat minibus Panther hijau yang dikemudikan Dak (43), warga Blok Desa, Desa Bulak Lor, Kec. Jatibarang bersama kernetnya Sup (38) meluncur dengan kencang.

Melihat kendaraan dikemudikan dengan kecepatan tinggi, petugas berusaha memberhentikannya. Namun saat petugas mengejarnya, mobil tersebut tancap gas. Namun akhirnya kendaraan tersebut dapat dihentikan. Saat diperiksa, dari dalam mobil tersebut didapati puluhan kardus berisi ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Dak dan Sup pun tidak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Nasri Wiharto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Andry Kurniawan, S.I.K. didampingi Kanit Jatanras, Ipda Budi Sukardi membenarkan, pihaknya telah mengamankan minibus berisi miras. "Bahkan kami pun telah menahan sopir dan kernetnya untuk diperiksa lebih lanjut, terkait keberdaan mirasnya," jelas Nasri.

Saat diperiksa, Dak mengaku ratusan botol miras itu akan dikirim ke sejumlah tempat di Kab. Indramayu. "Ratusan botol miras yang kebanyakan beraroma arak ini, pesanan dari sejumlah pedagang. Tugas saya hanya mengantarkan saja Pak," katanya. (GM)
Powered by Blogger.