Polisi Sita 680 Ribu Petasan



Indramayu - Polsek Jatibarang kembali menggagalkan upaya pengiriman petasan, Rabu (5/8), di Jl Raya Mayor Dasuki, Jatibarang. Petasan yang berhasil disita sebanyak 680 ribu, hendak dikirim ke Cirebon. Polisi mengamankan dua pelaku yakni Taruni (44) dan Balut (50), keduanya warga Blok Kebon Kopi, Desa Lohbener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan sendiri dilakukan sekitar pukul 05.00 saat polisi mencurigai sebuah mobil nopol E 2148 RY yang dikemudikan Rusnadi (41), warga Telukagung. Saat memasuki Jl Mayor Dasuki, mobil itu dihentikan. Setelah digeledah, ternyata berisi 680 ribu petasan. Barang bukti dan para pelaku pun digiring ke Mapolsektif Jatibarang guna menjalani pemeriksaan.

Di hadapan petugas, Taruni dan Balut mengaku akan membawa petasan itu ke Cirebon untuk dijual ke sejumlah pasar di wilayah Cirebon seperti Pasar Arjawinangun, Jamblang dan Plered. “Petasannya dari para peajin, hasil jualannya ya buat makan,” kata Taruni dan Balut.
Sementara Kapolsektif Jatibarang AKP Sumari SH didampingi Kasat Reskrim Ipda Ahmad Nasori mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan di jalur pantura Jatibarang guna mengantisipasi pengiriman petasan. “Sedikit atau banyak jumlah petasannya, kami tetap memberikan tindakan sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Powered by Blogger.