Polres Indramayu Tangkap 1,5 Juta Petasan




INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu menggagalkan penyelundupan 1,5 juta petasan di jalur utama Pantura Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Dalam penangkapan yang dlakukan pukul 03.00 Senin dini hari tadi itu, polisi juga mengamankan dua tersangka yakni Sanitri (50) warga Desa Telukagung Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu selaku pemilik petasan serta Nurkaman (40) supir truk pengangkut petasan.

Penggagalan penyelundupan petasan tersebut bermula ketika petugas satuan reserse kriminal Polres Indramayu mengendus adanya pengiriman petasan secara besar-besaran dalam tiga hari terakhir dari sejumlah sentra industri kembang api di Desa Telukagung.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi lantas melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Benar saja, pukul 03.00 WIB, sebuah truk Colt diesel dengan nopol E 8135 R melaju menuju jalur utama Pantura.

Polisi yang kemudian menghadang truk tersebut saat melintas di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener. Sopir truk, Nurkaman (40), awalnya mengaku, barang yang terdapat di dalam truk bukan merupakan paket petasan. Namun, setelah polisi menggeledah isi truk, sopir truk tidak dapat mengelak. Dari barang bukti tersebut, terdapat 150 dus paket petasan cabe rawit yang terbungkus rapi. Jutaan petasan tersebut rencananya akan dikirim ke Tangerang Banten.

Di hadapan petugas, Nurkaman mengaku petasan tersebut merupakan milik Sanitri di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu.

"Saya hanya disuruh mengirim barang yang ada di dalam truk ini ke Tangerang Banten," katanya.

Petasan per dus dijual dengan harga Rp85 ribu ke salah satu bandar petasan di Tangerang Banten. Setelah mendapatkan keterangan dari sopir pengangkut petasan, Sanitri (50) pemilik petasan juga diamankan petugas Satreskrim Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mashudi mengatakan frekuensi pengiriman petasan ke luar daerah ditengarai akan kembali marak. "Pengrajin petasan memilih waktu pengiriman jauh-jauh hari untuk mengelabuhi petugas. Petasan yang dikirim itu untuk kebutuhan saat bulan Ramadhan mendatang," katanya.

Petasan-petasan yang dikirim ditaksir dijual lebih mahal dari harga jual lokal. Makanya, sejumlah pengrajin lebih memilih menjual ke luar daerah.

Polres Indramayu juga memastikan akan meningkatkan patroli untuk menekan angka penyelundupan petasan. Bahkan dalam satu hingga dua bulan mendatang, pengiriman petasan akan dilakukan dengan berbagai modus dan tidak hanya dilakukan melalui jalur darat.

"Kita akan antisipasi upaya pengiriman petasan baik melalui jalur darat maupun laut," katanya seraya menambahkan penggagalan penyelundupan petasan kali ini merupakan yang terbesar di tahun 2009.

Dua tersangka baik pemilik maupun supir truk dijerat undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Powered by Blogger.