Terdakwa Kabur Saat Akan Sidang

Alasan Temui Keponakan, Lompati Pagar Pengadilan
INDRAMAYU
- Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mendadak gempar, kemarin (15/4). Itu menyusul kaburnya seorang terdakwa kasus perkosaan saat hendak menjalani proses persidangan. Terdakwa bernama Gufron (28), warga Blok Tegalkerasak, Desa/Kecamatan Krangkeng. Dia diduga nekat kabur karena tahu akan dituntut hukuman 10 tahun penjara pada sidang putusan (vonis) setelah empat kali menjalani proses persidangan.
Data yang berhasil dihimpun Radar, terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur itu digiring ke pengadilan sekitar pukul 11.00. Sembari menanti giliran sidang, dia menunggu di ruang tunggu tahanan. Gufron kemudian meminta izin kepada petugas jaga tahanan bernama Tatang, untuk menemui keponakannya yang kebetulan membesuknya. Tatang tidak menaruh rasa curiga dan mengizinkan terdakwa menemui keponakannya di musala.
Rupannya kesempatan itu tak disia-siakan terdakwa. Ia lalu melepas baju tahanan lalu kabur dengan cara melompat lewat pagar belakang pengadilan. Aksi Gufron diketahui seorang panitera yang melihat pakaian tahanan tergeletak di belakang musala.
Karuan, jaksa penunut umum (JPU) Agus JP SH dan jaksa lainnya yang hendak menyidangkan terdakwa kaget dan meminta petugas untuk melakukan pengejaran. ”Semua orang langsung mengejarnya,” kata Ali Kambalia, salahsatu saksi mata di pengadilan. Diceritakan Ali, aksi kejar-kejaran itu tak membuahkan hasil. Terdakwa sudah kabur dan tidak terlacak lagi.
Sidang pun batal digelar. Jaksa Agus JP SH membenarkan Gufron kabur saat akan sidang tuntutan. Dijelaskannya, tuntutan yang akan dijatuhkan adalah selama 10 tahun penjara.
Sementara Kepala LP Indramayu Drs Agus Juhadi mengungkapkan, kaburnya tahanan bukan lagi tanggung jawab pihaknya.
Sebab, kaburnya terdakwa itu tidak dalam tahanan LP, melainkan saat hendak sidang dan merupakan wewenang pihak kejaksaan. ”Kami dari LP hanya bertugas untuk menyerahkan terdakwa saat petugas kejaksaan menjemput terdakwa. Kaburnya menjadia tanggung jawab kejaksaan,” katanya. (dun)
Powered by Blogger.