Polisi Sudah Kantongi Nama, 4 Orang Pelaku Perkosaan Diburu

Berdasarkan keterangan yang dihimpun "GM" menyebutkan, keberhasilan jajaran Polres Indramayu menangkap tersangka Jan yang sempat menjadi buronan pihak petugas Polres setempat ini, bermula dari informasi yang didapatnya. Laporan berharga ini, lantas ditindaklanjuti oleh sejumlah anggota buser. Sebelum ditangkap, tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap Iyem. Diduga aksi yang dilakukannya ini, ia bersama Kas (25), istrinya sendiri. Perbuatan yang dilakukan Jan tersebut dipicu akibat kesal sering melihat sang istri 'cekcok' (perang mulut, red) dengan korban yang tidak lain adalah kakak isterinya. Pada waktu itu, Jan berada dirumahnya yang berjarak puluhan meter dari rumah korban. Tiba-tiba ia, mendengar jeritan istrinya. Mengetahui jeritan Kas, ia langsung mendatangi rumah korban. Setibanya dirumah korban, ia langsung mengambil sebuah kayu balok dan langsung dipukulkan ke tubuh korban. Akibatnya, korban tersungkur tidak sadarkan diri. Melihat itu, keduanya langsung bingung takut perbuatannya diketahui warga setempat. Dalam pikiran kalut, Jan langsung menyeret tubuh korban ke sebuah kamar. Ditempat itu leher korban disembelih (digor, red) dengen golok hingga nyaris putus. Dan mayat korban dimasukan di kolong tempat tidur. Setelah melakukan aksi bejadnya, keduanya langsung mengambil perhiasan emas yang ada di badan korban. Serta meninggalkan korban didalam kamarnya. Kejadian yang dilakukan mereka ini terjadi Mei 2008 tahun lalu. Polisi yang mendapatkan laporan adanya pembunuhan lantas mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Data yang diperoleh petugas mengarah kepada tersangka suami istri Ja dan Kas. Meski telah dilakukan pencarian mereka tidak ketemu. Disinyalir mereka melarikan diri ke Jakarta.

Akan Menikah Lagi
Buronan yang terus diburu polisi ini, akhirnya dapat dibekuk. Polisi yang mendapat informasi yang menyatakan buruannya hendak melangsungkan pernikahan lantas mendatanginya. Saat itu Jan yang dibekuk di Desa Sumuradem, Kec. Sukra akan menikah dengan wanita desa setempat bernama War. Namun pernikahannya gagal, keburu Jan ditangkap polisi karena kasus yang pernah dilakukannya. Dari tempat itu, Jan langsung digelandang ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangannya termasuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Indramayu, AKBP Drs H. Mashudi didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP. Andry Kurniawan, S.I.K., membenrakan pihaknya telah mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Iyem. Bahkan kini, pihaknya terus memburu tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO). " tersangka telah kami amankan dengan barang buktinya berupa golok yang dipakai oleh tersangka. Jan kami ancam dengan pasal 338 KUH Pidana jo Pasal dan 365 dengan ancaman diatas 15 tahun, " katanya. (udi) GalaMedia **
Powered by Blogger.