Ribuan Massa Kepung Pendopo

Tuntut Penuntasan Pembayaran Ganti Rugi Pencemaran Crude Oil
INDRAMAYU
– Ribuan masyarakat pesisir yang tergabung dalam Forum Rakyat Pesisir Bersatu (FRPB) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Pendopo Indramayu, Selasa (30/12). Kedatangan massa tidak lain untuk menuntut dan mempertanyakan hak mereka, yaitu berupa ganti rugi atas pencemaran crude oil (minyak mentah) yang dilakukan Pertamina. Mereka berharap agar ganti rugi bisa diberikan secepatnya, serta meminta agar pihak pemkab bisa memfasilitasi sehingga pembayaran tidak berlarut-larut.

Aksi diawali dari halaman GOR Singalodra Sindang sejak pukul 09.00. Sambil mengusung aneka spanduk, pamflet maupun poster, massa melakukan orasi dan meneriakkan kalimat bernada protes serta kecaman. Selanjutnya massa melakukan longmarch memenuhi Jalan MT Haryono menuju Pendopo Kabupaten Indramayu yang berjarak sekitar 400 meter.
Sampai di alun-alun depan pendopo, masa langsung merangsek mendekati pagar pembatas alun-alun dengan halaman pendopo. Di tempat tersebut mereka kembali melakukan orasi. Meneriakkan tuntutan mereka, meminta agar ganti rugi bisa segera dibayar, dan berharap agar jangan ada kepentingan individu.
Sementara puluhan Satpol PP dan anggota Polres Indramayu dipimpin Kapolres AKP Mashudi terlihat berjaga-jaga mengamankan suasana. Beberapa orang perwakilan massa kemudian memasuki Ruang data II guna menyampaikan aspirasi. Tampak hadir Sekda Dra Hj Srie Indrawati MM, Kepala Dinas Pertambangan dan LH Drs H Suherman, Kabag Hukum Bachtiar SH, Kepala Dinas Trantib Drs HY Mulyantoro MM, Drs H Yudi Rustomo MM dari Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabid Jasrum Pertamina UP-VI Aris Suparto, dan Kahupmas UP-VI Darijanto.
“Kami meminta agar persoalan ganti rugi ini jangan dipolitisir untuk kepentingan tertentu. Kami datang untuk meminta kejelasan soal ganti rugi akibat pencemaran,” kata Ares, salah seorang perwakilan pengunjukrasa.
Sedangkan Iing Rokhimin, perwakilan pengunjukrasa lainnya mengatakan, kedatangan sekitar 2.000-an warga pesisir ini tidak ada kepentingan tertentu, selain untuk memperjuangkan hak mereka berupa ganti rugi dari Pertamina. Meski mengaku kecewa dengan telah dicabutnya SK Bupati Indramayu tentang pembentukan tim, mereka mengaku tidak begitu mempersoalkan hal tersebut. Karena yang lebih penting adalah bagaimana ganti rugi bisa secepatnya diberikan kepada masyarakat.
“Kami hanya ingin bertanya, adakah langkah-langkah yang sesuai aturan hukum yang bisa dilakukan agar kompensasi bisa segera cair. Kami juga berharap agar MoU dilakukan antara Pertamina dengan pemerintahan desa mewakili masyarakat,” tandas Iing.
Sementara Sekda Dra Hj Srie Indrawati MM mengatakan, meski SK pembentukan tim telah dicabut, namun proses di lapangan tetap jalan. Bahkan proses verifikasi di empat kecamatan sudah selesai, dan ganti rugi siap dibayarkan. Srie justru menyesalkan kalau telah terjadi pengkotakan, karena rakyat pesisir justru harus bersatu memperjuangkan persoalan ini.
Kabid Jasrum Pertamina UP-VI, Aris Suparto mengatakan, Pertamina UP-VI Balongan pada prinsipnya siap untuk memberikan ganti rugi, asalkan semuanya dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Aris menjelaskan, agar tidak menimbulkan kecurigaan maka negosiasi akan dilakukan langsung antara Pertamina dengan masing-masing kecamatan yang terkena dampak pencemaran sesuai dengan jadwal yang telah disusun dengan mediator pihak Pemkab Indramayu. Negosiasi akan diawali dari kecamatan Indramayu (7/1), kemudian Balongan (8/1), Pasekan (9/1), dan Cantigi (12/1).
“Apabila sudak ada kesepakatan dalam negosiasi, maka akan langsung dibuat berita acara. Selanjutnya dalam waktu sekitar dua minggu ganti rugi akan dibayarkan langsung kepada masyarakat,” tandas Aris. (oet)
Powered by Blogger.