Serikat Nelayan Indramayu Minta Pengguna Jaring Pukat Harimau Ditindak
Indramayu - Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kabupaten Indramayu meminta
instansi terkait menindak tegas oknum nelayan yang masih menggunakan
jaring pukat harimau atau yang lebih dikenal dengan istilah jaring arad.
Jaring
pukat harimau menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan juga merusak
alat tangkap milik nelayan lainnya yang terpasang di sekitar laut dan
pemerintah sebenarnnya telah mengeluarkan larangan terkati pelarangan
menggunakan pukat harimau.
Ketua SNT Indramayu Kajidin mengatakan
sejumlah nelayan di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu, Desa Eretan
Kecamatan Kandanghaur masih ada yang sering memakai pukat harimau untuk
mencari ikan.
Dia menuturkan sejak tahun 1990 nelayan yang
tergabung dalam SNT Indramayu terus menyuarakan anti-jaring arad karena
dinilai sangat merugikan dan pernah terjadi konflik antarnelayan pada
tahun 2000 ketika nelayan arad melakukan perlawanan karena jaring pukat
harimau dirusak nelayan lain.
“Akibat tidak adanya ketegasan dari
pemerintah, kerap terjadi konflik antara nelayan sendiri yang tidak
memakai jaring arad dan yang memakai jaring arad,” katanya, Kamis
(23/4/2015).
Kajidin mengungkapkan SNT Indramayu telah beberapa
kali melayangkan protes dan melaporkan nelayan yang memakai jaring arad
kepada berbagai instansi akan tetapi hingga sat ini tidak pernah ada
upaya serius untuk memberantas.
Penulis: K3
Sumber: BJ.com
Post a Comment