Polres Indramayu Amankan Lima Pelaku Trafficking
Indramayu - Polres Indramayu mengamankan lima tersangka terkait dugaan tindak
pidana perdagangan orang (trafficking) dengan wilayah operasi di
Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.
Mereka diciduk saat membawa empat perempuan yang sedianya akan
dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil di kawasan Saritem Kota
Bandung.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi G. Pangarso RW
didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Dita menuturkan,
dua tersangka tercatat sebagai warga Indramayu, yaitu Sd (23) warga
Kecamatan Terisi dan Hs (33) warga Kecamatan Losarang.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Subang,
yaitu Kk (22) warga Kecamatan Pusakanagara, Ag (23) warga Kecamatan
Pusakajaya dan Wk (38) warga Kecamatan Pusakanagara.
Sementara keempat perempuan yang akan dibawa ke Bandung yaitu Ay (17)
warga Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Tr (17) warga Kecamatan
Kroya Kabupaten Indramayu, Ml (17) warga KEcamatan Purwadadi Kabupaten
Subang dan El (24) warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
"Seluruh tersangka serta korban diamankan saat berada di kawasan Losarang Indramayu," ujar Pangarso, Senin (4/2).
Tindak pidana perdagangan orang ini terendus saat polisi yang
melakukan patroli rutin mendapat informasi tentang adanya upaya
pemberangkatan sejumlah perempuan ke Bandung.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mendatangi salah satu hotel di
kawasan Losarang Indramayu dan mendapati dua perempuan dan tiga
laki-laki tengah berada di depan hotel tersebut.
Tak lama kemudian, datang lagi dua laki-laki serta dua perempuan ke lokasi yang sama dengan menggunakan mobil berbeda.
Setelah diperiksa, diketahui kemudian bahwa mereka akan berangkat
menuju Bandung. Keempat perempuan tersebut dijanjikan sejumlah uang
tunai jika mau bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Saritem,
Bandung.
Bahkan dua perempuan di antaranya sudah mendapat uang tunai sebesar
Rp 250.000 dan Rp 200.000. Untuk dua perempuan lainnya, uang tunai
dijanjikan akan dikirim ke orang tua masing-masing setelah mereka tiba
di Bandung.
Dalam penggagalan tindak pidana perdagangan orang ini, Polres
Indramayu mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu mobil, satu
motor, empat telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai Rp 100.000.
"Tersangka diduga melanggar UU RI No 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak
Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," kata Pangarso. (PR)
Post a Comment